Tentang Sanggar Mitra Sabda

Foto saya
PROFIL Sanggar Mitra Sabda adalah sebuah Lembaga Swadaya Gerejawi, Mitra Gereja/ Lembaga bagi pemulihan relasi dengan Allah; dengan diri sendiri, dengan sesama dan dengan lingkungannya.

Jumat, 11 Februari 2011

Hentikan Kekerasan Sekarang Juga!!!

HENTIKAN KEKERASAN MENGATASNAMAKAN AGAMA SAAT INI JUGA!

Pernyataan Sikap

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Pluralisme

Hentikan Kekerasan Mengatasnamakan Agama

Saat Ini Juga!

Kami, jaringan masyarakat sipil untuk keadilan gender dan pluralisme, terdiri dari berbagai organisasi dan individu yangbekerja dan peduli pada isu keadilan, pluralisme, dan gender yang tersebar di berbagai wilayah, sangat terkejut dan sedih dengan kekerasan di luar kemanusiaan yang dialami oleh jemaat Ahmadiyah di Cikeusik pada tanggal 6 Februari 2011 dan peristiwa pembakaran gereja di Temanggung pada tanggal 8 Februari 2011.  Kami mengutuk keras aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama ini dan menuntut pertanggungjawaban negara atas pembiaran yang dilakukannya.  Aksi-aksi kekerasan semacam ini tampaknya cenderung meningkat dan jelas ini adalah pelanggaran HAM berat.  Oleh karena itu, kami menuntut  pemerintah Indonesia untuk memastikan tidak akan pernah lagi kekerasan semacam ini terjadi di Indonesia dan menindak tegas para pelakunya.
Penyerangan dan kekerasan yang terjadi pada 20 KK jemaat Ahmadiyah di Desa Ciumbul, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten telah menyebabkan kerugian material dan immaterial yang cukup besar. Bahkan peristiwa ini telah menewaskan  4 orang, yang tiga di antaranya dianiaya jenazahnya secara tidak berkeperimanusiaan.  Penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 1.500 orang yang mengatasnamakan kelompok Islam ini dapat terjadi sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa karena  tidak ada upaya yang cukup keras dari aparat keamanan untuk menghentikannya, bahkan terkesan mereka membiarkan peristiwa keji itu terjadi. 
Masih belum hilang keprihatinan kepada jemaat Ahmadiyah di Ciumbul - Cikeusik, kemarin kekerasan berbasis agama terjadi lagi dengan dibakarnya tiga gereja di Temanggung, yaitu Gereja Pantekosta, Gereja Katolik di sekolah Kanisius, dan Gereja Griya Sekinah. Massa yang membakar gereja tersebut datang dengan menggunakan atribut GPK dan FPI. Sekali lagi aparat keamanan membiarkan peristiwa itu terjadi dengan cara sibuk mengamankan kantor mereka dan gedung pengadilan negeri.
Kekerasan massa dan pembiaran negara tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran terhadap hak menjalankan ritual ibadah sesuai dengan agama/keyakinan yang juga ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yaitu: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Juga melanggar beberapa kovenan internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimanation against Women (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Perempuan).
Berdasarkan paparan di atas, kami menuntut pemerintah, baik pusat maupun daerah:
1.   Memastikan untuk menindak  pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama dan aparat yang melakukan pembiaran kekerasan itu terjadi.
2.   Memastikan bahwa tindakan kekerasan itu tidak terjadi lagi.
3.   Membubarkan kelompok-kelompok pelaku kekerasan.
4.   Mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 karena tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945 Pasal 29.
5.   Memberikan rehabilitasi dan perlindungan secara total kepada kelompok–kelompok yang telah dan rentan mengalami kekerasan atas nama agama di seluruh Indonesia, khususnya kepada para perempuan, anak, LGBT, dan masyarakat adat.
6.   Menjamin keamanan bagi setiap warga negara
Jakarta, 9 Pebruari 2011
Jaringan masyarakat sipil untuk keadilan gender dan pluralisme:
Organisasi:
1.        Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) - Bengkulu
2.        Aliansi Sumut Bersatu – Sumatera Utara
3.        Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia – Jakarta
4.        Association for Community Empowerment (ACE) - Jakarta
5.        Bali Bhineka Shanti - Bali
6.        Bali Sruti – Bali
7.        Beujroh - Aceh
8.        Education Network for Justice (E-Net for Justice) – Nasional
9.        Fahmina Institute – Jawa Barat
10.     Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ)
11.     Gaya Nusantara – Jawa Timur
12.     Hiberlian (individu) – Sulawesi Tengah
13.     Himbunga – Gorontalo
14.     Institute for Education Reform Paramadina - Jakarta
15.     Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) – Jakarta
16.     International Center for Islam and Pluralism (ICIP) - Jakarta
17.     Internasional NGO Forum on Indonesia Development (INFID) - Jakarta
18.     Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alama (JAPESDA) – Gorontalo
19.     Jaringan Islam Liberal (JIL) – Jakarta
20.     Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) - Jakarta
21.     Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) - Bengkulu
22.     Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K)  – Jawa Timur
23.     Koalisi Perempuan Indonesia - Bengkulu
24.     Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal (LAPAM) – Jakarta
25.     Lembaga Dayak Panarung (LDP) – Kalimantan Tengah
26.     Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) – Kalimantan Selatan
27.     Lembaga Studi Kemanusiaan (LenSA) – NTB
28.     Lingkaran Pendidikan Alternatif (KAPAL) Perempuan – Jakarta
29.     Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA) - Jakarta
30.     Our Voice – Jakarta
31.     Pusat Penelitian dan Peranan Wanita (P3W), Universitas Bengkulu - Bengkulu
32.     Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) - Yogyakarta
33.     SAPA Institute – Jawa Barat
34.     Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia - Nasional
35.     Syarikat Indonesia – Yogyakarta
36.     The Institute for ECOSOC Rights - Jakarta
37.     Wahid Institute - Jakarta
38.     Yayasan Advokasi Perempuan dan Anak (YASVA) - Bengkulu
39.     Yayasan Interseksi - Jakarta
40.     Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) - Jakarta
41.     Yayasan Jurnal Perempuan - Jakarta
42.     Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (Yayasan LKIS) – Yogyakarta

Individu:
43.     AA GN Ari Dwipayana, Fisipol, UGM - Yogyakarta
44.     Anastasia Savitri Wisnuwardhani – Jakarta
45.     Budhy Munawar Rachman – Jakarta
46.     Dede Oetomo – Jawa Timur
47.     Eddie Riyadi Laggut Terre – Jakarta
48.     Felencia Oktaria Hutabarat - Jakarta
49.     Firliana Purwanti - Jakarta
50.     Friska Hanakin – Jawa Barat
51.     Hendar Putranto - Jakarta
52.     Henry Lokra - Jakarta
53.     Juberlian Padele – Sulawesi Tengah
54.     Jhohannes Marbun – Yogyakarta
55.     Kusniyah - Jakarta
56.     Lili Hasanudin – Jakarta
57.     Maesy Angelina – Jakarta
58.     Marco Kusumajaya - Jakarta
59.     Mariana Amiruddin – Jakarta
60.     Muhammad Djufryhard - Gorontalo
61.     M. Winoto Basuki - Jakarta
62.     Nani Saptariani – Jawa Barat
63.     Nia Ramdhaniaty – Jawa Barat
64.     Nurhayati Djangoan – Jawa Barat
65.     Ratnasari – Jawa Barat
66.     Retno Listyarti - Jakarta
67.     Serlyati Pulu – Jawa Barat
68.     Sulistyowati Irianto – Jawa Barat
69.     Sylvana Apituley - Jakarta
70.     Tamrin Tomagola – Jawa Barat
71.     Titiek Kartika – Bengkulu
72.     Utomo Dananjaya – Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nama : ________________________________________________
E-mail: _______________________________________________
Komentar Anda : ________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________